AMANAT PRESIDEN SOEKARNO
PADA PEMBUKAAN SIDANG PERTAMA M. P. R. S.
DI GEDUNG MERDEKA BANDUNG
PADA HARI PAHLAWAN 10 NOPEMBER 1960

DEPARTEMEN PENERANGAN R.I.         
Saudara2 sekalian,
Sebagai dikatakan oleh Pedjabat Ketua, maka pada ini hari akan dibuka sidang pertama daripada Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara. Dan
pada saat itu, saja, Insja Allah, akan mengutjapkan amanat jang oleh
Pedjabat Ketua dinamakan : Amanat Negara.

            Saudara2, hari ini bukan sadja penting oleh karena Sidang pertama dari-pada Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dibuka, Insja Allah, tetapi djuga oleh karena sebagai Saudara2 mengetahui, hari ini adalah hari Pahlawan, jang pada hari ini kita menghormati, memperingati djasa2 Pahlawan2 kita, Pahlawan2 dalam perdjuangan kita,mentjari pelaksanaan daripada segenap tjita2 kita.
            Dalam mengingati segenap tjita2 kita, tidak boleh tidak kita harus ingat kepada apa yang diwaktu jang achir2 ini selalu saja namakan  Amanat Pen-deritaan Rakjat. Rakjat Indonesia sedjak kehilangan kemerdekannja, jakni sedjak Indonesia didjadjah oleh pendjadjah asing, jang ber-abad2 lamanja, mendjadilah satu rakjat jang menderita. Menderita politik, menderita eko-nomis, menderita sosial, menderita kulturil; bahkan juga menderita dalam
rasa hati kemanusiannja. Maka jikalau kita berkumpul ada ini hari, pada
hari jang amat penting ini penting kataku tadi olehkarena adalah hari Pah-
lawan dan hari Pembukaaan Sidang Pertama daripada MPRS; MPR Lembaga jang mutlak dituntut oleh Undang2 Dasar 45, maka tidak boleh tidak kita
harus mengenangkan akan  penderitaan rakjat itu.
            Dan sebagai tiap2 rakjat jang menderita, maka rakjat Indonesia ingin melepaskan diri daripada penderitaan itu. Dan dalam usaha untuk mele-
paskan diri daripada penderitaan itu, sekali lagi rakjat Indonesia men-
jalankan penderitaan2. Korbanan2 jang amat pedih. Untuk mengachiri pen-deritaan, rakjat Indonesia mendjalankan penderitaan. Ini tampaknja adalah
satu paradox, tetapi paradox sedjarah, hisrorical-paradox. Penderitaan rakjat jang dilakukan oleh rakjat untuk melepaskan diri daripada penderitaan, sudah dikenal oleh kita semuanja. Dikenal olah  kita semuanja dalam bentuk Pah-lawan-pahlawan jang gugur, jang mereka itu arwahnya pada ini hari kita peringati.
Dan Pahlawan2 yang gugur ini bukan sadja jang gugur sedjak kita memasuki taraf physical revolution didalam usaha kita untuk melepaskan diri
kita daripada penderitaan, tetapi Pahlawan jang gugur, djuga sebelum adanja
physical revolution kita itu, Pahlawan jang gugur dalam abad ke-17, Pah-
lawan-pahlawan jang gugur dalam abad ke-18, Pahlawan2 jang gugur dalam
abad ke-19, Pahlawan jang jang gugur dalam apa jang kita namakan Gerakan
Nasional, dan bukan sadja Pahlawan2 jang gugur, tetapi kita pada ini hari
djuga memperingati semua Pahlawan2 daridjang telah menunjukkan kepahlawanan-
nja diatas padang pelaksanaan Dharma Bhakti terhadap kepada Ibu Pratiwi.
Bukan sadja terbajang dihadapan mata chajal kita Pahlawan2 dari Sultan Agung Hanjokrokusumo, atau Pahlawan2 dari Untung Suropati, atau Pahlawan2 dari Trunodjojo, atau Pahlawan2 dari Sultan Hasanudin, atau Pah
lawan2 dari Trunodjojo, atau Pahlawan2 dari Sultan Hasanudin, atau
Pahlawan2 dari Pangeran Diponegoro, atau Pahlawan2 dari Teuku Tjiek Di-
tiro, atau Imam Bonjol, bukan hanya Pahlawan2 itu  jang gugur dimedan
pertempuran atau tidak gugur dimedan  pertempuran, tetapi djuga Pahlawan2
kita didalam Gerakan Nasional, jang mereka itu bernama dan kita beri
nama Pahlawan, olehkarena mereka telah mempersembahkan Dharma Bhakti-
nja serta kobanannja jang pahit-pedih diatas Persada Ibu Pratiwi.
            Terbajang dimuka mata chajal kita, ratusan ribuan Pemimpin2 kita dari
pada Gerakan Nasional itu, jang telah meringkuk didalam pendjara. Ter-
bajang dihadapan mata chajal kita, Pemimpin2 kita jang menderita pahit
pedih, ditempat2 pembuangan. Terbajang dimata chayal kita, Pemimpin2
kita jang dengan muka bersenjum menaiki tiang penggantungan. Terbajang
dimata chayal kita, Pemimpin2 kita jang menadahi pelor daripada squadron2
pendrelan2. Terbajang dimuka chayall kita, deritaan daripada rakjat
 kita jang untuk Perdjuangan itu mengorbankan segala2nja.
            Ada jang mengorbankan suaminja, ada jang mengorbankan anaknja , ada
jang mengorbankan harta-bendanja, ada jang mengorbankan isi-hati ketjin-
taan mereka jang mendjadi tiang daripada djiwa mereka itu. Pendek kata
mengorbankan segala2nja, dan mereka ini Pahlawan pula. Oleh karena, seba-
gai tadi dikatakan oleh pedjabat Ketua M.P.R.S., mereka mendjalankan
segala sesuatu sepi-ing-pamrih. Pahlawan bukan hanja orang jang gugur
dimedan pertempuran. Pahlawan adalah semua orang jang berkorban, men-
derita untuk kepentingan sesama orang, tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Dan djikalau kita menanjakan kenapa mereka itu mendjadi Pahlawan, kenapa
mereka itu berkorban, kenapa mereeka itu sukarela menderita, bahkan men-
derita dengan muka jang bersenjum, tak lain tak bukan ialah oleh karena
mereka itu sedar dan insjaf meng-emban Amanat Penderitaan Rakjat. Rakjat
Indonesia jang telah menjadi rakjat jang menderita ingin melepaskan diri-
nja daripada penderitaan itu, dan sebagai tadi saja katakan untuk melepaskan
dirinja daripada penderitaan itu, Rakjat Indonesia dan Pemimpin2nja, men-
djalankan dengan ichlas penderitaan2.
            Oleh karena itu, maka mereka patas kita beri nama Pahlawan dan mereka
pantas kita hormati, dan djiwa kita pada ssat sekarang ini memandjatkan
doa ke Hadirat Allah Subbanahu Wataala, agar supaja penderitaan mereka
itu, korbanan mereka itu diterima oleh Allah  Subbanahu Wataala, dengan
Pahala jang setinggi2nja. Oleh karena itulah maka mereka bernama Pahla-
wan; Pa-ha-la-wan. Orang jang pantas menerima Pahala daripada Allah
4
Subhanahu Wataala. Dan kita jang duduk disini, anggota2 daripada M.P.R.S.,
kita pantas menanja kepada diri kita sendiri: insjafkah kita djuga kepada
Amanat Penderitaan Rakjat itu? Insjafkah kita, bahwa Amanat Penderitaan
Rakjat itu bukan sadja diemban oleh Pahlawan2  jang telah gugur atau Pah-
lawan2 jang menderita didjamin jang lampau; insjafkah kita  bahwa Amanat
Penderitaan Rakyat itu djuga harus diemban oleh kita semua jang pada ini
hari berkumpul didalam gedung jang bersedjarah ini, jang kita ini menurut
Undang2 dasar ’45, antara lain diwadjibkan untuk menentukan garis besar
daripada haluan Negara? Saja minta kepada semua anggauta M.P.R.S.,
pertama-tama dan lebih dahulu supaja semua anggauta M.P.R.S. 
menyadari sedalam-dalamnja, menginsjafi sedalam-dalamnja, bahwa kita ini masing2
dan kollektif meng-emban Amanat Penderitaan Rakjat.
            Terbajanglah Saudara2, dalam ingatan saja djdalannja perdjoeangan rakjat di-
masa jang lampau. Tadi dikatakan oleh pedjabat Ketua M.P.R.S., bahwa dengan
adanya M.PP.R.S. ini telah terpenuhi tuntutan daripada Undang2 Dasar 45
diatas lapangan perlembagaan ketata-negaraan. Memang Undang2 Dasar 45
menentukan harus adany\ja Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Undang2 Dasar
45 adalah Undang2 Dasar daripada satu Negara. Undang2 Dasar 45 bukan
sekedar Undang2 Dasar daripada sesuatu perkumpulan, tetapi Undang2 Da-
sar daripada satu Negara. Dalam hal ini Saudara2, kenangkanlah djalannja
perdjoangan kita sampai kita datang kepada ber-Negara. Ja dulu sebelum
imperialisme datang disini, kita memiliki Negara-negara jang pada hake-
katnja tiada mempunjai penuh atribut2 lagi sebagai Negara --- oleh karena
atribut2-nja itu telah ditjabut oleh pihak pendjadjah.
            Tetapi penderitaan rakjat membuat kita tergerak mendjalankan penderita-
an2. Dalam abad 17,118,19 hingga pada achir --- pada permulaan abad ke-20,
kita sebagai tadi saja katakan mengindjak diatas padangnja Gerakan Nasional.
Timbulnja Serikat2 dan Perkumpulan2.
            Tetapi pada bagian jang pertama dari pada Serikat2 kita dan Perkumpulan2
kita itu, belum kita dengan tegas mengatakan bahwa perdjongan kita menu
dju kepada terbentuknja Negara.
            Melainkan hanja ditahan kira-kira ’26 tegas terpantjang didalam ingat-
an kita, bahwa kita tidak bisa terhindar melepaskan diri daripada penderitaan2
ini: penderitaan politik, penderitaan ekonomis, penderitaan sosial, kulturil dan
lain2 sebagainja, bahwa kita tidak dapat melepaskan diri daripada penderitaan2
ini, djikalau kita tidak mentjapai lebih dahulu: Indonesia Merdeka.
            Kemerdekaan politik, --- dulu sebelum tahun 26, 27-an itu, berdjalanlah
pikiran salah didalam kalangan Bangsa Indonesia bahwa kita bisa melepas-
kan diri kita daripada penderitaan2 politik, sosial, kulturil itu,
dengan memperbaiki ketjerdasan kita, memperbaiki taraf ekonomi kita danlain2 sebagainja.   

  Hal ini misalnja saja uraikan dengan tegas dalam pidato saja sebelum
Proklamasi, jaitu pidao jang dikenal orang dengan nama Lahirnja Pantjasila.
Tetapi sjukur Alhamdulillah, Saudara2, baik sebagai akibat daripada djalan-
nja tjita2 dan kejakinan-kejakinan sendiri, maupun setjara empiris, kira2 pada
tahun 26, 27, datanglah suatu kejakinan baru, jaitu bahwa kita hanja bisa
mengachiri penderitaan2 kita ini, mentjapai Indonesia Merdeka.
5
            Dan dengan terlahirnja kejakinan ini Saudara2, mulai bulatlah ke-
jakinan kita, bahwa kita lebih dahulu harus mendirikan Negara Indo-
nesia. Sebelum taahuun 26, 27 hal negara ini belum bersemajam didalam
ingatan dan  pikiran kita. Tetapi sedjak tahun 26, 27, dengan tegas
mendjulanglah ke langit kejakinan ini. Lebih dahulu dirikan Negara
Indonesia --- didalam dan olah Negara Indonesia itu kita akan berusaha
mengachiri penderitaan2 kita. Mengachiri penderitaan politik, meng-
achiri penderitaan ekonomis, mengachiri penderitaan kulturil, meng-
achiri penderitaan sosial, mengachiri penderitaan2 lain.        
 Dan kejakinan 26-27 ini, ini memberi impetus pula kepada usaha
kita kepada penderitaan kita, kepada kesediaan dan keridoan kita
untuk menderita, kepada keikhlasan kita untuk menderita, --- sehing-
ga apa yang dinamakan Gerakan Nasional makin lama makin meng-
gema, makin lama makin menggempa dan kita achirnja pada tanggal
17 Agustus 1945 menjatakan bahwa kita telah mendirikan Negara Jang
kita namakan Republik Indonesia. Tatakala Pemimpin2 kita telah me-
lihat fadjar menjingsing dilangit Timur, bahwa Kejakinan mutlak
perlunja Negara ini telah mendekat mendjadi realiteit, jaitu diwaktu
jang kita kenal dengan nama waktu zaman Djepang , djadi sebelum
Proklamasi, djaman Djepang itu Saudara2, Pemimpin2 kita jang
meng-emban Amanat Pendeitaan Rakjat itu, diwaktu djaman Djepang
itu telah, bukan sadja mendjongsong fadjar jang akan menjingsing
akan datangnja Negara Indonesia dengan kegembiraan hati, tetapi
menjongsongnja pula dengan usaha mempersiapkan datangnja Negara
jang merdeka itu.
            Antara lain dipersiapkan dasar2 Negara jang akan datang, Jaitu
jang kemudian terkenal dengan Pantjasila. Disini tempatnja saja de-
ngan tegas mengulangi lagi buat kali seribunja, bahwa Kemerdekaan
kita bukan hadiah dari Djepang, bahwa Kemerdekaan kita adalah ha-
sil daripada pperdjoangan Rakjat Indonesia jang berrpuluh2 tahun, ---
didalam kita mendjalankan usaha dan perdjuangan
untuk membuat kejakinan Negara itu satelit realiteit, dalam kita mendjalankan usaha
itu  kita telah mempersiapkan sendiri hal2 jang mutlak perlu untuk
negara jang merdeka.
            Antara lain, untuk Negara Indonesia jang Merdeka dianggap perlu
adanja dasar, jaitu jang sekarang terkenal dengan Pantjasila. Dan
pemimpin2 kita djuga mempersiapkan Undang2 Dasarnja. Dikatakan
orang bahwa kita mempersiapkan Undang2 Dasar Republik Indonesia
itu dibawah todongan bajonet. Memang benar demikian, Saudara2.
Dibawah todongan bajonet, dari pada tentara pendudukan.
            Pemimpin2 kita jang sedar meng-emban Amanat Penderitaan Rakjat
itu, mempersiapkan Undang Dasar Repubki Indonesia. Dan Undang2
Dasar ini jang kkemudian disjahkan oleh Pemimpin2 kita, satu hari se-
telah Proklamasi.
            Pada tanggal 18 Agustus 1945, jang sekarang sudah
kondang termasjhur dangan nama Undang2 Dasar 45, jang sedjurus waktu kita tinggalkan, kemu-
dian --- tetapi jang pada tanggal 5 Djuli 1959 didekritkan oleh Presiden
bahwa kita kembali lagi kepada Undang2 Dasar 1945.
            Djikalau Saudara2 membatja Undang2 Dasar 45 itu, njata djelas bahwa
semangat daripada Undang2 Dasar 45 ini ialah apa jang diamanatkan oleh
Rakjat didalam ia  punja penderitaan jang berwindu-windu, berabad-abad.
Maka oleh karena itu ada baiknja barangkalil saja batjakan lebih dahulu
Preambule daripada Undang2 Dasar itu: ,,Bahwa sesunggunja Kemerdekaan
itu ialah hak segala Bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan. Dan perdjoangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat jang bahagia dengan selamat-sentausa menghan-
tarkan Rakjat Indonseia kedepan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indone-
sia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat Rahmat
Tuhan Jang Maha Kuasa, dan didorongkan oleh keinginan luhur
supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas --- maka Rakjat Indonesia me-
nnjatakan dengan ini Kemerdekaannja.
            Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indo-
nesia, jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah
Indonsia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan ke-
hidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan
Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Ke-
merdekaan Indonesia itu dalam Undang2 Dasar Negara
Indonesia jang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia
jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasarkan kepada ke-Tuhanan jang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
Kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusjawaratan
Perwakilan serta dengan mewudjudkan satu Keadilan Sosial bagi seluruh
rakjat Indonesia”.
            Preambule ini Saudara2, saja ulangi lagi, mentjerminkan dengan tegas dan
djelas: Amanat Pendeitaan Rakjat. Tjerminkan dengan djelas didalam
kata-pembukaan ini, tiga kerangka sebagai jang saja utjapkan dalam pidato
saja 17 Agustus 1959, jang kemudian terkenal dengan kata pidato Manipol.
            Tiga kerangka, satu Negara Kesatuan, didalamnja satu masjarakat jang
adil dan makmur, didalam rangkaian persahabatan dengan semua Bangsa
didunia. Preambule ini Saudara2, dibuat dan dirantjangkan, kemudian di
sjahkan oleh Pemimpin2 kita sebelum kita mengadakan Proklamasi 17 Agustus
1945. Apa sebab, kataku tadi, oleh karena Pemimpin2 kita pada waktu itu
semuanja merasa meng-emban Amanat Penderitaan Rakjat sehingga didalam
Preambule ini ditjerminkan olehnja apa yang diamanatkan oleh rakjat dengan
deritaanja itu, kepada kita semua. Tiga kerangka ternjata tertulis didalam
nja. Dan bukan saja tiga kerangka ini, sebagai Saudara2 pun telah mengetahui,
didalam Preambule ini telah tertjermin pula Dasar daripada Negara jang
akan datang, dan jang kemudian datang, jaitu jang terkenal dengan nama
Pantjasila.
7
            Tetapi Pemimpin2 kita bukan sekadar mentjerminkan tiga kerangka oleh
karena telah diamanatkan oleh Rakjat, telah mentjerminkan Pantjasila oleh
karena Pantjasila memang adalah mutiara2 jang sedjak djaman dahulu ter-
pendam didalam kalbunja Bumi Indonesia, dan jang kemudian digali kembali
mendjadi Pantjasila, tetapi Pemimpin2 kitapun membuat merantjangkan
dan kemudian mensjahkan Undang2 Dasar Negara Republik Indonesia
itu sendiri, telah memfikirkan perlembagaan daripada Negara Indonesia Mer-
deka itu.
            Antara lain, ditentukan bahwa didalam Negara Republik Indonesia harus
akan ada  satu Madjelis Permusjawaratan  Rakjat, jang sekarang kita ini seba-
gai Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara berkumpul bersama sebagai
pe-realisasi daripada ketentuan Undang2 Dasar itu.
            Tidakkah kita takdjub Saudara2 akan pekerdjaan Pemimpin2 kita dimasa
jang lampau itu, sebelum kita memproklamirkan Indonesia Merdeka mereka
telah menggambarkan Amanat Penderitaan Rakjat didalam tiga kerangka:
Preambule. Sebelum kita mengasaakan Proklamasi 17 Agustus 1945, mereka
telah mengetahui bahwa didalam Bumi Indonesia adalah lima mutiara jang
harus digalikembali dan dipersembahkan kembali kepada Bangsa In-
donesia. Sebelum kita mengadakan 17 Agustus 1945, dus sebelum kita
mempunjai Negara, mereka telah mengetahui, bahwa djikalau Negara ini
ingin hidup ebagai satu negara jang memenuhi Amanat Penderitaan Rakjat,
harus antara lain diadakan Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
            Madjelis Permusjawaratan Rakjat sebagai satu kekuasaan jang tertinggi
didalam ketata-negaraan Republik Indonesia. Jang Madjelis Permusjawaratan
Rakjat ini terdiri daripada, Demikianlah tertulis didalam pasal2-nja : Madjelis
Permusjawaratan Rakjat terdiri dari anggauta2 Dewan Perwakilan Rakjat,
ditambah utusan2 dari daerah2, dan golongan2 menurut aturan jang
ditetapkan dengan Undang2.
            Saudara2, meskipun Saudara2 hanjalah Madjelis Permusjawaratan Rakjat
Sementara, Madjelis Saudara terdiri daripada anggautadaripada Dewan
Perwakilan Rakjat G.R. plus utusan2 dari Daerah2 dan Golongan2. Saudara2
dikumpulkanpada hari ini dikota Bandung jang bersedjarah ini digedong
jang bersedjarah ini, pada hari jang selalu bersedjarah ini, untuk memenuhi
apa jang ditentukan pula didalam pasal 3 daripada Undang2 Dasar kita,
jaitu Madjelis Permusjawaratan Rakjat, menetapkan Undang2 Dasar dan garis2
besar daripada haluan Negara.
            Tetapi oleh karena Saudara2 M.P.R.S., Madjelis Permusjawaratan
Rakjat Sementara, jang anggauta daripada itu belumlah ang-
gauta jang terpilih oleh Rakjat, maka bagian pertama daripada tugas
pasal 3 ini, jaitu menetapkan Undang2 Dasar, tidak saja minta kepada
Saudara2 untuk ditetapkan.
            Saja mempersilahkan Saudara2, hanja menentukan garis2 besar
daripada haluan Negara Sadja, saja tidak mempersilahkan Saudara2
untuk menetapkan Undang2 Dasar. Sebab kita sekarang ini  telah mem-
punjai Undang2 Dasar, Undang2 Dasar Revolusi, jaitu Undang2 Da-
sar 45. Diatas dasar Undang2 Dasar 45 inilah Saudara2 berada, M.P.R.S. 
berada, oleh karena sedjak 5 Djuli 1959 Undang2 Dasar2 45
berdjalanlah M.P.R.S. berada oleh karena kita sedjak tanggal 5 Djuli
1959 telah berdiri kembali diatas Undang2 Dasar itu.
            M.P.R.S., --- maka oleh karena itu saja tidak mempersilahkan Sau-
dara2 untuk menetapkan satu Undang2 Dasar baru, melainkan hanja
menentukan garis2 besar daripada haluan Negara sadja.
            Saja ulangi perkataan saja tadi itu, alangkah mentakdjubkan
visie dan penglihatan daripada Pemimpin2 kita pada waktu itu, jang
bukan sadja menjedari tiga kerangka, jang bukan sadja melihat
lima mutiara, tetapi djuga telah mengerti dengan djelas, bahwa
harus didalam Negara Republik Indonesia itu ada satu Madjelis
Tertinggi jang oleh Pemimpin2 itu dinamakan Madjelis Permu-
sjawaratan Rakjat Jang bersidang tidak tiap2 hari, tapi menurut
Undang2 Dasar-pun sedikitnja sekali dalam 5 tahun. Dan Madjelis Per-
musjawaraatan Rakjat ini menentukan garis2 besar sadja daripada
haluan Negaara Dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat ini memilih
mandataris --- memilih seorang jang dikuasakan olehnja, untuk me-
laksanakan garis2 besar daripada haluan Negara jang ditentukan
olehnja itu. Mandateris jang bernama Presiden Dan Mandataris ini
menundjukkan pembantu2-nja jang dalam istilah biasa dinamakan
para Menteri, dan disamping itu ada D.P.R. jang DPR ini terutama
sekali sebagai saja katakan dalam pembukaan DPR tempo hari,
membantu mandataaris dan pembantu2nja ini didalam pekerdjaan
mengurus Negara se-hari2, terutama sekali dilapangan perUndang2-an
dan didalam lapangan begroting, Anggaran Belandja daripada Negara.
Kita Saudara2, oleh karena kita ini merasa memikul Amanat Penderi-
taan Rakjat dan Amanat Penderitaan Rakjat itu bukan sekadara agar
Negara jang berbentuk Republik, satu Negara jang berwilajah ke-
kuasaan antara Sabang dan Merauke, tetapi djuga ingat kerangka
jang nomer 2, satu Masjarakat Adil dan Makmur. Dan oleh karena
kita mengetahui bahwa Masjarakat jang Adil dan Makmur itu, seba-
gai saja katakan didalam pidato2 saja achir2 ini tak dapat dja-
tuh dari langit,sebagai air embunpada waktu malam, tetapi harus kita bina, dan harus
kita rentjanakan lebih dahulu,  maka kita telah
membentuk pula satu Dewan Perantjang Nasional, --- jang termashjur
dengan nama singkatan Depernas.
Jang Depernas itu kita tugaskan untuk membuat pada bangunan, ---
pola pembangunan diatas dasar Amanat Penderitaan Rakjat, --- pola pem-
bangunan jang mempolakan Pembangunan Masjarakat Adil dan Makmur
sebagai diamanatkan oleh Penderitaan Rakjat itu.
Pola Pembangunan jang dus, harus bersifat sosialisme, berdasarkan Pan-
tjasila. Inilah tugas jang kami berikan kepada Depernas pada waktu itu.
Buatkan dalam waktu jang singkat satu pola pembangunan atau pola pembangunan sosialis berdasarkan Pantjasila, inilah sesuai dengan kepribadian

Indonesia, inilah jang diamanatkan oleh penderitaan Rakjat. Buatkan pola
jang demikian itu dalam waktu singkat, dan Depernas telah bersidang didalam
gedung jang sama ini, gedung jang Saudara2 sekarang duduk didalamnja.
Dan Depernas telah bekerdja dengan gesit dan giat, dan inilah tempat jang
saja buat kedua kalinja menjatakan salut kehormatan saja kepada Depernas
umumnja, Ketua Depernas chususnja, jaitu Prof. Mr. m,OH. Yamin
jang didalam waktu singkat, telah dapat menjelesaikansatu pola pembangunan.
Satu pola pembangunan jang sebagai Saudara2 ketahui, tetapi belum
dalam details-nja, sekedar dari kabar dan warta, satu pola pembangunan
jang amat luas dan lengkap sekali.
            Dan oleh karena pembangunan adalah satu bagian daripada Amanat Pen-
deritaan Rakjat, oleh karena Masjarakat Adil dan Makmur adalah satu
bagian daripada apa jang dideritakan olah Rakjat, maka saja akan memper-
silahkan Saudara2 djuga menindjau hal pembangunan itu. Tetapi sebagai
djuga haluan Negara jang didalam Undang2 Dasar 45 dikatakan bahwa
Saudara2 menentukan garis2 besar daripada haluan Negara, saja disinipun
akan mempersilahkan Saudara2 nanti, menentukan garis2 besar daripada
pembangunan. Sebagai bagian daripada garis2 besar haluan Negara, jang
ditentukan oleh Undang2 Dasar, adalah tugas dari M.P.R.
            Dua kali Saudara2, saja menekankan kata saja kepada perkataan garis
besar, saja mempersilahkan Saudara2 menentukan garis besar daripada haluan
Negara, dan sebagaibagian daripada itu, garis besar daripada pembangunan
Apa arti garis besar? Garis besar berarti tidak memasuki kepada detail, ---
tidak memasuki kepada hal2 jang didalam pidato Lahirnja Pantjasila saja
dinamakan djlimet. Saja minta Saudara2 bekerdja dengan gesit, menentukan
sekedar garis2 besar daripada haluan Negara, garis2 besar daripada pemba-
ngunan Masjarakat Adil Dan Makmur.
            Dan garis2 besar daripada Negara, haluan Negara itu Saudara2, sebenarnja
pun sudah ada, tinggal nanti saja saja sekedar mempersilahkan Saudara2,menin-
djau garis besar daripada haluan Negara jang sudah ada itu, dan djikalau
Saudara2 setudjui memperkuatkan garis besar daripada haluan Negara jang
sudah ada itu. Apa jang saja maksudkan dengan garis besar haluan Negara jang
sudah ada, --- Saudara2 mengetahui bahwa baik saja sendiri, maupun kemudian
Dewan Menteri jang dinamakan Pemerintah bersama saja, maupun Dewan
Pertimbangan Agung, maupun dewan Perantjang Nasional, telah menentukan
bahwa apa jang dinamakan Manifesto Politik, adalah garis besar daripada
haluan Negara.
            Sehingga sekarang saja berkata sebenarnja, sebenarnja, sebenarnja, ---
garis besar daripada haluan Negara jang sudah ada jaitu Manifesto Politik
dan USDEK. Disini tempatnja saja menerangkan bahwa USDEK ini bukan
satu hal disamping Manifesto Politik, tetapi USDEK itu adalah perasan dari
pada Manifesto Politik, sehingga pada hakekatnja Manifesto Politik adalah
USDEK, USDEK adalah Manifesto Politik.
            Bukan dua hal jang terpisah satu sama lain.




10
            Djikalau saja berkata, sebenarnja kita telah mempunjai haluan Negara,
maka saja berkata demikian itu berdasarkan pasal 4 Aturan Peralihan
Undang2 Dasar 45.
Pasal 4 Aturan Peralihan Undang2 Dasar 45 berbunji: Sebelum Madjelis
Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimba-
ngan Agung dibentuk, menurut Undang2 Dasar ini, djadi sebelum Saudara2
ada sebagai Madjelis, segala kekuasaannja didjalankan oleh Presiden, dengan
bantuan, --- bantuan, sebuah Komite Nasional.
            Djadi sebelum Saudara2 ada, sebagai Madjelis dan pada waktu saja meng-
utjapkan pidato 17 Agustus 1959, Saudara2 sebagai Madjelis belum ada, ---
pada waktu itu menurut pasal 4 Aturan Peralihan, segala kekuasaan didja-
lankan oleh Presiden. Pada waktu itu, saja mendjalankan kekuasaan itu
dengan sjah. Pada waktu itu, saja sebagai Presiden pemegang kekuasaan
penuh, Menentukan haluan Negara, ialah  sebagai saja gambarkan dalam
pidato 17 Agustus 1959,  jang kemudian oleh sidang Dewan Menteri di-amini,
jang kemudian oleh Depernas di-amini, jang kemudian oleh Dewan Pertim-
bangan Agung di-amini. Maka ditindjau daripada sudut pasal 4 Aturan
Peralihan daripada Undang2 Dasar 45 ini, sebetulnja kita telah mempunjai
garis besar daripada haluan Negara jang dinamakan Manifesto Politik dan
USDEK. Oleh karena itu maka saja berkata kepada Saudara2, saja meng-
usulkan Saudara2 memperkuat dasar Negara jang telah ada ini, garis besar
daripada haluan Negara jang bernama Manifesto Politik dan USDEK ini.
Dan djikalau saja berkata demikan, pun tidak saja berdiri sendiri, Saudara2.
Dewan Pertimbangan Agung didalamnja kemarin dulu, Saudara2
mengetahui bahwa Lembaga Negara jang lain bernama Dewan Pertimbangan
Agung, dan Dewan Pertimbangan Agung ini memberi pertimbangan2 ke-
pada saja. Kemarin dulu Dewan Pertimbangan Agung mengambil satu Resolusi,
Resolusi jang diarahkan kepada saja, oleh karena Dewan Peertimbangan
Agung adalah Dewan jang memberi pertimbangan kepada saja, sebagai Presi-
den, --- Resolusi Dewan Pertimbangan Agung tentang Manipol, Manifesto Po-
litik, sebagai garis besar haluan Negara dan Pola Pembangunan Semesta, kepada
Presiden.
            Dewan Pertimbangan Agung dalam sidangnja jang kelima, tahun 1960 :;
Mengingat :
1.        Amanat Penderitaan Rakjat jang hauus pada perbaikan nasib.
2.        Pasal 3 Undang2 Dasar 45 jang menentukan salah satu tugas
M.P.R. ialah menentukan garis2 besar haluan Negara.
3.        Amanat Presiden pada sidang pleno pertama Depernas mengenai
Pembangunan Semesta Berentjana pada tgl, 28 Agustus 1959.
4.        Hasil Depernas tentang pola Pembangunan emesta, berdasarkan:
a.     Undang2 no. 80 tahun 1959
b.    Penetapan Presiden no. 4 tahun 1959
5.        Perlu segera dilantjarkan Pembangunan disegala bidang.
11
Menimbang :
1.        Bahwa Dewan Pertimbangan Agung dan Kabinet telah memutus
kan Amanat Presiden tgl 17 Agustus 1959,  jang dikenal sebagai Ma-
nifesto Politik Republik Indonesia, adalah garis2 besar haluan Negara.
2.        Penetapan Presiden no. 1 tahun 1960 tgl. 29 Djanuari 1960.
3.        Bahwa bagian terbesar Rakjat Indonesia, telah menerima dan
memperlakukan Manipol sebagai garis2 besar haluan Negara.

Memutuskan :
1.        Supaja Presiden mempertimbangkan pada M.P.R.S. supaja segera
memutuskan, memperkuat penerimaan Rakjat terbanjak pada Ma-
nipol dan perperintjiannja sebagai garis2 besar haluan Negara,
jang wadjib dilaksanakan oleh setiap orang warga negara, warga2 Indonesia.
2.        Supaja Presiden mengusulkan kepada M.P.R.S. agar M.P.R.S. mene-
rima amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta Berentjana,
jang diutjapkan dan jang tertulis, jang disampaikan kepada De-
pernas pada tgl. 28 Agustus 1959, sebagai garis2 besar haluan Pola
Pembangunan Semesta .
3.        Supaja Presiden mengusulkan kepada M.P.R.S. agar M.P.R.S. me-
nerima garis2 besar Pembangunan hasil karya Depernas, manakala
ia sesuai dengan Amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta
Berentjana pada tgl. 23 Agustus 1959 itu.
4.        Supaja Presiden mengusulkan kepada M.P.R.S. agar M.P.R.S.
memberikan mandaat penuh kepada Presiden untuk dimana perlu
membawa persoalan2 pelaksanaan Pola Pembangunan kepada
D.P.R. G.R.
Djakarta, 8 Nop. 1960
            Saja akan batja sekali lagi dengan agak tjepat (kemudian P.J.M.
Presiden membatja kembali resolusi Dewan Pertimbangaan Agung se-
perti diatas.--- Departemen Penerangan).
Saudara2, itulah, saja dengan dukungan penuh daripada Dewan Pertim-
bangan Agung sekarang mengusulkan kepada Saudara2, agar supaja menerima
dengan segala atau mengambil keputusan mengenai garis besar haluan Negara,
memperkuat penerimaan Rakjat terbanjak pada Manipol dan perperintjiannja,
 --- dan dibidang Pembangunan garis2 besar Pembangunan jang saja persi-
lahkan Saudara2 tentukan, sebagai bagian daripada garis2 besar haluan
Negara, supaja Saudara2 menerima amanat saja tentang Pembangunan Se-
mesta Berentjana jang saja utjapkan dan jang ditulis dan disampaikan
kepada Depernas pada tanggal 28 Agustus 1959, sebagai garis2 besar haluan
Pola Pembangunan Semesta, (saja minta Saudara Ketua nanti berikan kepada
semua anggauta pidato ini, Pidato 28 Agustus 1959), dan djikalau Saudara2
sudah menerima Amanat saja kepada Depernas 28 Agustus 1959, bahwa isi
Amanat itu adalah garis besar daripada Pembangunan jang benar2 berdasar-
kan atas Amanat Penderitaan Rakjat, --- garis besar daripada pembangunan
jang benar2 Saudara2 terima dan setudjui, djikalau Saudara2 telah demikian
Saudara lantas saja persilahkan mengkadji Pola Depernas jang telah disusun
Depernas didalam sidang2nja jang tjepat kilat didalam gedung ini. Dan
saja hanja meminta kepada Saudara2 menindjau garis2 besar daripada Pola
Pembangunan sadja.
            Sekali lagi saja minta djanganlah Saudara2 terdjun kedalam persoalan
details, jang akan meminta waktu lama sekali.
            Oleh karena M.P.R.S. menurut Undang Dasar 45 memang, --- atau M.P.R.
menurut Undang2 Dasar 45 memang sekedar diminta menentukan garis2
besar sadja, tidak ada Undang2 Dasar 45 mengatakan bahwa M.P.R. harus
menentukan garis2 ketjil atau garis2 djlimet Saudara2 tapi sekedar garis2
besar. Ketjuali itu mengenai Pembangunan Saudara2, --- Amanat Penderitaan
Rakjat minta, menuntut kepada kita sekalian, agar supaja lekaslah kita ini
bisa membangun, agar supaja sebagian daripada Amanat Penderitaan Rakjat
jaitu Masjarakat Adil dan Makmur lekas laksanakan,.
            Saudara2 barangkali mengetahui, bawa utjapan saja didalam sidang Deper-
nas tempo hari ialah, Insja Allah Subbahanhu Wataala, pada
tanggal 1 Djanuari 1961, lima puluh hari lagi telah mengajunkan tjangkul pertama
bagi Pembangunan Semesta ini di Pegangsaan Timmur 56 tempat kita meng-
adakan Proklamasi 17 Agustus 1945. Djadi tindjaulah Pola Pembangunan
bikinan Depernas ini, apakah Pola Pembangunan bikinan Depernas ini sesuai
apa tidak dengan Amanat jang Presiden berikan pada tgl. 28 Agustus 1959.
            Djikalau Saudara berkata ja, sesuai, maka sebagai diharapkan oleh Dewan
Pertimbangan Agung didalam putusannja jang ke-3, jaitu supaja
Presiden mengusulkan kepada M.P.R.S. agar M.P.R.S. menerima garis2 besar Pem-
bangunan hasil karya Depernes, manakala ia sesuai dengan Amanat Presiden
tentang Pembangunan Semesta Berentjana pada tgl. 28 Agurstus 1959.      
 Saudara2, dus sebetulnja Saudara2 punja pekerdjaan itu ja berat, --- tetapi
gampang djuga, sekadar garis2 besar sadja jang Saudara harus tindjau.
            Malahan Saudara2, pada waktu Saudara meninjau garis2 besar dari
Pembangunan ini, jaitu garis2 besar Pembangunan hasil karya Depernas,
atas dasar Amanat Presiden mengenai Pembangunan tgl. 28 Agustus
1959, mungkin sekali Saudara2, mungkin sekali saja malah beri tam-
bahan bahan kepada Saudara2. Bukan sadja bahan jang akan saja
berikan kepada Saudara2 itu berupa pola bikinan Depernas, jang se-
begini pandjangnja, tetapi saja djuga akan Insja Allah Subbahanahu
Wataala, kemungkinan besar sekali akan memberikan kepada Saudara2
bahan daripada sidang2 Dewan Menteri, mengenai Pembangunan.
            Sebab Dewan Menteri sidang2-nja para Menteri itu djuga sudah
menindjau Pola Depernas ini, sebab Depernas adalah Pembantu  dari
Presiden dan Menteri2, maka Pola Pembangunan bikinan Deper
nas ditindjau oleh para Menteri, dan para Menteri berhubungan dengan
itu membuat satu tjatatan, jang tjatatan itu Insja Allah Subhanahu
Wataala, kemungkinan besar nanti pada waktu Saudara2 ,,diliberir”
mengenai garis2  besar pembangunan Pola Pembangunan bikinan
Depernas, akan saja berikan kepada Saudara2 pula sebagai tambahan
bahan2 pertimbangan.
            Saudara2, maka dengan Demikianlah Saudara2 sudah djelas, sebagai
tadi saja katakan, pekerdjaan Saudara2 adalah berat mulia,--- tetapi
sebenarnja tidak terlalu berat, dan mulia,--- malahan saja minta kepada
Saudara2 jang mulia tetapi tidak terlalu berat. Saja minta kepada
Saudara2 djanganlah bertele-tele, Saudara2.
            Saudara2 tahu bahwa Konstituante, jang bersidang digedung ini
bertele-tele, sehingga achirnja saja bubarkan Konstituante
itu. Tetapi Saudara2 kemudian didalam gedung ini pula Depernas ber-
sidang dan Depernas menebus, menebus noda, jang djatuh kepada
tubuh bangsa Indonesia. Noda, oleh karena Bangsa Indonesia didalam
Revolusi tidak boleh bertele-tele, padahal Konstituante bertele-tele,
noda ini ditebus oleh Depernas, didalam waktu jang singkat Depernas
telah menjusun ia punja pola. Oleh karena itu sebagai tadi saja nja-
takana  saluut kehormatan kepada Depernas umumnja, chususnja kepada
Ketuanja, Prof. Mr. Moh. Yamin.
            Ingat Saudara2, sebagai tadi saja katakan, Pembangunan Semesta
harus lekas berdjalan, garis besar haluan Negara harus lekas disjah-
kan atau diperkuat oleh Saudara2. Kita sudah memiliki Negara lima
belas tahun lamanja, Negara memerlukan tegas haluannja, Pemba-
ngunan membutuhkan tegas garis2 besarnja. Segala alat perlembagaan
jang tadi disebutkan oleh Saudara Ketua, baik M.P.R. maupun D.P.A.,
maupun Mandataris pada M.P.R. jang bernama Presiden, dengan ia
punja pembantu2 pelaksanaan mandat daripada M.P.R. itu, maupun
Lembaga jang telah saja adakan jang bernama Depernas, semua Lem-
baga2 ini tak lain tak bukan, hanjalah alat-alat Revolusi.
            Meskipun Lembaga2 ini ditjantumkan didalam Undang2 Dasar 45,
toh saja berkata Lembaga2 ini sekadar alat Revolusi, bahkan Undang2
Dasar 45 adalah alat Revolusi Saudara2, bahkan Negara adalah alat
Revolusi. Bahkan Negara adalah sekadar satu bagian sadja daripada
Amanat Penderitaan Rakjatm, Negara itu adalah satu alat melaksanakan
Amanat Penderitaan Rakjat, jaitu suatu Masjarakat jang Adil dan
Maknur, satu hidup Merdeka, satu hidup Internasional jang bersa
habat dan damai dengan semua bangsa. Saudara2 adalah alat2 Revo-
lusi dan djanganlah Saudara2 bertele-tele, sebab sebagai tempo hari
saja katakan kepada Konstituante, “ met of zonder Konstituante”,---
dengan atau tanpa Konstituante, Revolusi berdjalan terus,. Perkataan
itu saja ulangi kepada Saudara2, --- “met of zonder M.P.R.S.”,--- dengan
atau tanpa M.P.R.S., Revolusi berdjalan terus, Revolusi berdjalan
terus tanpa Presiden Soekarno. Revolusi berdjalan terus tanpa Kabi-
net Kerdja,--- revolusi berdjalan terus “met of zonder D.P.A.”---
Re-
volusi berdjalan terus “met of zonder D.P.R.G.R.--- Revolusi berdjalan
terus “met of zonder M.P.R.S.”
Oleh karena itu saja minta kesadaran tentang hal ini kepada Sau-
dara2 sekalian, garis besar sadja Saudara tentukan, dan pekerdjaan
Saudara2 dipermudahdengan sudah adanja Manipol dan USDEK. Ga-
ris2 besar pembangunan Saudara tentukan, sudah ada Pola Depernas,---
mungkin sekali malahan saja beri tambahan bahan pertimbangan,---
tentukan sekedar garis2 besar sadja didalam garis besar ini. Ada
memang soal2 jang prinsipiil, misalnja dalam hal Pembangunan ba-
gaimanakah sikap kita, terhadap kepada persoalan dan loan
dari luar negeri, ini satu haljang prinsipiil, apakah kita membenarkan
investement luar negeri dibumi Indonesia, atau kita sebagai sudah saja
katakan prefeer loan diatas investement apakah pendirian M.P.R.S,
tentang “Joint-Enterprise” ataukah tidak apakah M.P.R.S. akan me-
ngatakan garis besar pembangunan harus dilaksanakan tanpa atau
djikalau perlu “met joint-enterprise” dengan modal asing, bagaimana
pendirian MPRS terhadap kepada persoalan “production sharing ”. “Pro-
duction sharing”--- bolehkah kita didalam usaha pembangunan kita
mendjalankan politik “production sharing”---, ini adalah hal garis
besar dan pokok, konsertir Saudara punja pikiran sekadar atas hal2
jang demikian itu, dan tidak memasuki soal2 jang demikian jang djlimet, apalagi
soal angka2 Saudara. Ja, perlu Saudara menarik besar angka2, tetapi
djangan sampai djlimet2. Sebab angka2 itupun datangnja dari siapa,
dari mana dari manusia pula. Dari pada orang2 jang bekerdja dise-
suatu Biro, ia berkata bahwa angkanja buat itu sekian, angkanja buat
itu sekian.
            Saja minta Saudara2 djangan djlimet, tetapi sebagaimana saja
katakan kepada D.P.R. tempo hari, dan djuga kepada Konstituante,
tiap2 Dewan harus menginsjafi bahwa dia adalah alat Revolusi tiap2
Dewan djanganlah mendjadi tempat untuk berdebat sadja, tiap2 Dewan dja-
nganlah mendjadi tempat sekadar mengutjapkan pidato2 sadja, tetapi
saja mengharapkan daripada Dewan Perwakilan Rakjat, daripada Dewan
Perantjang Nasional, daripada Konstituante tempo hari, supaja
Dewan2 ini adalah Dewan2 jang menelorkan konsepsi2. Konsepsi2 bagaimana
kita bisa memenuhi Amanat Penderitaan Rakjat. Jang diminta daripada
Saudara2, dus jang diminta djuga daripada M.P.R.S., adalah konepsi. Saja
minta kepada Saudara2 dan demikian pula Undang2 Dasar 45 tidak
minta kepada Saudara2 Kedjlimetan, saja minta sekedar konsepsi. Undang2
Dasar 45 hanja meminta sekadar garis besar. Saja minta dus kepada Saudara2 
individuil, supaja audara2 itu konseptor2, orang2 jang mengeluarkan tjipta,
orang2 jang mengeluarkan rentjana baik politik maupun dilapangan pemba-
ngunan. Konseptor2 jang dikumpulkan didalam sidang besar jang bernama
M.P.R.S.
            Ini Saudara2 pekerdjaan jang mulia, oleh karena memang tidak ada satu
Bangsa baik menjelesaikan Revolusi tanpa konsepsi.  Revolusi adalah realisasi
daripada konsepsi. Dan tidakkah kita telah berulang2 berkata bahwa Revolusi
kita belum selesai! Konsepsi masih diperlukan.
            Adakah diantara Saudara2, seseorang jang berkata bahwa Revolusi kita
sudah selesai, djikalau ada Saudara2 mengatakan bahwa Revolusi
kita sudah selesai, taanja, tanja kepada Rakjat, sudahkah Revolusi kita selesai?
Tiap2 orang dikalangan Rakjat akan berkata, Revolusi kita belum selesai. Sebab
apa jang diamanatkan oleh Rakjat didalam ia punja penderitaan jang se-
pedih-pedihnja, berabad-abad, berpuluh-puluh tahun jalah belum terpenuhi.
            Oleh karena Amanat Penderitaan Rakjat ini belum terpenuhi, maka oleh
karena itulah Rakjat berkata, Revolusi belum selesai.
            Kita masih didalam Revolusi, dan masih melandjutkan Revolusi, dan Revo-
lusi ini adalah sebagai tadi saja katakan, satu paradox untuk melepaskan
diri kita daripada penderitaan, kita mendjalankan penderitaan2. Untuk mele-
paskan kita daripada perbudakan, kita mendjalankan perdjoangan melawan
perbudakan2 itu meskipun perdjoangan itu minta penderitaan.
            Barangkali Saudara2 ada orang jang berkata, kena apa ini, Presiden selalu
mengajak Pemimpin2 ber-Revolusi, ber-Revolusi, ber-Revolusi,--- tidakkah
sudah tjukup penderitaan dalam Revolusi itu? Tidakkah tjukup penderitaan,
kena apa Presiden selalu mengandjurkan teruskan Revolusi, teuskan Revo-
lusi, teruskan Revolusi, padahal tiap2 manusia mengetahui bahwa Revolusi ada-
lah penderitaan, adalah korban mana perlu, adalah pemereasan tenaga, de-
ngan belum tentu saat itu telah tertebusnja djandji daripada Revolusi itu?
Djikalau ada orang jang berkata demikian kepadaku, aku akan mendjawab: ,, Se-
lama belum da seorang Ibu datang kepada saja, bahwa ia menjalahkan saja.
Bahwa puteranja mendjalankan Revolusi, selama belum ada seorang Ibu me-
nuduh kepada saja, bahwa saja membuatputeranja itu berdjuang, berdjuang, berdjuang
bahkan menderita, menderita menderita, bahkan berkorban, berkorban, berkor-
ban, selama belum ada seoarang ibu jang berkata demikian kepada
saja, saja akan tetap berkata: Revolusi Indonesia Belum selesai”. Dan dalam
hal itu saja ulangi lagi kepada Saudara2,  Revolusi kita belum selesai. Saudara2
adalah alat Revolusi, bekerdjalah sebagai alat Revolusi, tjekatan, gesit, tjepat,
oleh karena Rakjat me-nunggu2, Rakjat menunggu-nunggu akan salah satu
hasil daripada perlembagaan Negara ini, jaitu M.P.R.S.
            Dengan demikian Saudara2, maka Amanat jang saja berikan ini, saja
anggap sebagai peresmian, pembukaan, Sidang Pertama M.P.R.S.
            Moga2 Tuhan selalu memberkati kita.
            Terima kasih.


-------------------------





Tidak ada komentar:

Posting Komentar